Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penelitian tentang vape Baru-baru ini Pemerintah Indonesia telah melegalkan salah satu jenis produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik atau yang biasa disebut dengan vape. Dengan diterapkannya cukai cairan vape dalam Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/20017 mengenai tarif cukai hasil tembakau, para pengusaha menyambut baik langkah ini karena meskipun masih tergolong sebagai industri baru pertumbuhan vape dinilai cukup berpotensi. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai menunjukkan bahwa pengguna vape pada tahun 2017 telah mencapai sekitar 950 ribu dengan 650 ribu di antaranya merupakan pengguna aktif. Namun demikian, perihal risiko kesehatan yang terdapat dalam produk tembakau alternatif, seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih dipertanyakan oleh sebagian masyarakat. Masih ada kekhawatiran mengenai tidak adanya perbedaan yang berarti antara rokok konvensional dengan produk tembakau alternatif. Menanggapi kekhawatiran serta anggapan masyarak

Postingan Terbaru